Download Gratis Harry Potter and the Deathly Hallows Part 2

Download Gratis Harry Potter and the Deathly Hallows Part 2, itulah yang sering dicari orang lewat Search Engine. Karena film ini masih tergolong baru maka belum banyak link yang menyediakan download secara lengkap. Download Harry Potter dan Deathly Hallows Bagian 2 adalah petualangan terakhir dalam seri film Harry Potter. Yang banyak diantisipasi acara gerak gambar yang kedua dari dua full-length bagian.

Dalam final epik, pertempuran antara pasukan yang baik dan jahat dari dunia sihir meningkat menjadi perang habis-habisan. Taruhannya tidak pernah lebih tinggi dan tidak ada yang aman. Tapi itu adalah Harry Potter yang mungkin dipanggil untuk melakukan pengorbanan besar ketika ia semakin dekat ke pertarungan klimaks dengan Lord Voldemort.

Film ini dibintangi oleh: Daniel Radcliffe, Rupert Grint, Emma Watson, Helena Bonham Carter, Robbie Coltrane, Warwick Davis, Tom Felton, Ralph Fiennes, Michael Gambon, Jason Isaacs, Alan Rickman, David Thewlis, Julie Walters, Bonnie Wright, Kelly Macdonald, Download, silakan klik di sini Anda dapat memilih sendiri film yang anda kehendaki

Line follower Contest Roborace dan Java IT Competition, ELINFO 2011 Himanika UNY

Line follower Contest Roborace dan Java IT Competition, ELINFO 2011 Himanika UNY
Pendaftaran Lomba: 1-28 November 2011

Kompetisi adu cepat robot penjejak untuk tingkat SLTA dan Mahasiswa tingkat Nasional, ikuti segera buat anda yang punya bakat dan berani menghadapi tantangan. Info selengkapnya dapat anda lihat pada brosur berikut ini :

Lomba Cerpen Sains Tahun 2011 untuk Umum

Lomba Cerpen Sains Tahun 2011 Terbuka untuk umum

Tema Lomba Cerpen :
“Chemistry our life, Chemistry our future”

Jenis Tulisan Cerpen :
Naratif, cerita pendek science fiction

Aspek Penilaian Cerpen :
• Base on Science (30%)
• Kesesuaian dengan tema (25%)
• Unsur-unsur Instrinsik (plot, setting, penokohan dll) (25%)
• Pesan moral (20%)

Teknis Lomba Cerpen Sains:

* Mengisi formulir pendaftaran yang telah dipersiapkan.(dapat mengisi formulir online disini)
* Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 Oktober 2011 sampai dengan 20 November 2011.
* Menyerahkan naskah cerpen mulai tanggal 23 Oktober 2011 sampai dengan 23 November 2011 melalui email : chemical.fair2011@gmail.com

Pendaftaran lomba ini dikenakan biaya Rp 15.000,00

Hadiah :
Juara I : Rp750.000,00
Juara II : Rp500.000,00
Juara III : Rp300.000,00

Syarat-syarat dan Ketentuan Lomba Penulisan Cerpen Sains :

1. Peserta diwajibkan mengirimkan 1 (satu) karya cerpen.
2. Naskah harus karya asli penulis, bukan terjemahan maupun saduran, jiplakan atau dibuatkan oleh orang lain (bukan hasil plagiat), dan bukan hasil klaim terhadap hak cipta/buatan orang lain.
3. Tema bersifat terikat sesuai yang telah dicantumkan, mengandung unsur sains, pendidikan, tidak bermuatan pornografi dan tidak menyinggung aspek SARA.
4. Panjang naskah Minimal 4 halaman dan maksimal 9 halaman ukuran A4. Dengan menggunakan font times new roman size 12, paragraph 1,5 spasi, margin 4-3-3-3, dan diserahkan kepada panitia dalam bentuk softcopy (dikirim melalui email ke chemical.fair2011@gmail.com)
5. Naskah belum pernah dipublikasikan di media massa baik lokal maupun nasional, ataupun dalam bentuk buku atau antologi maupun melalui internet.
6. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan menggunakan ejaan yang disempurnakan. Namun diperbolehkan menggunakan istilah keseharian, kedaerahan. Dan kemudian diberi penjelasan artinya ke dalam EYD Bahasa Indonesia.
7. Pendaftaran Rp 15.000,00/Cerpen
8. Batas terakhir pengiriman naskah 23 November 2011
9. Naskah cerita pendek yang sudah dikirim menjadi milik panitia .
10. Panitia berhak menerbitkan dan memperbanyak karya peserta dalam bentuk buku tanpa memberikan kompensasi lagi.
11. Cerpen sains terbaik akan ditampilkan dalam salah satu surat kabar yang menjadi media partner kami
12. Keputusan juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat

Dewan Juri
• Asma Nadia
• Drs.Ismunaryo Moenandar, M.Phil
• Iman Abdullah, M.Si

Contact Person :
Alen (08561010126), Fitri (085723459054)

Lomba Cerpen untuk SD dan SMP Akhir tahun tahun 2011

Ikuti segera Lomba Cerpen untuk SD dan SMP Akhir tahun tahun 2011 khusus buat adik-adik yang masih duduk dibangku SD dan SMP, masih ingat lagu Pelangi, Bintang Kejora, dan Libur Telah Tiba? Nah, semua lagu itu karya pencipta lagu anak-anak yang sangat termasyhur, yaitu Pak A.T. Mahmud.

Mizan Productions dan Falcon Pictures akan memproduksi film musikal untuk keluarga, yang lagu-lagunya diambil dari 10 lagu karya Pak A.T. Mahmud. Judul filmnya Ambilkan Bulan, yang diambil dari salah satu karya Pak A.T. Mahmud. Film ini akan ditayangkan di liburan akhir tahun, mulai 29 Desember 2011.
Untuk menyambut film ini, kami bekerja sama dengan Kecil-Kecil Punya Karya untuk menyelenggarakan lomba penulisan cerpen yang bisa adik-adik ikuti.


Ketentuan :


1. Kelompok lomba terdiri dari Kelompok SD dan Kelompok SMP
2. Berlaku untuk adik-adik berusia 6-12 tahun (Kelompok SD) dan 13-15 tahun (Kelompok SMP)
3. Inspirasi cerpen berdasarkan lirik lagu Ambilkan Bulan karya A.T. Mahmud
4. Kirimkan karya/cerpen tersebut ke e-mail promosi@mizan.com dengan dilengkapi data pribadi dan alamat lengkap, selambat-lambatnya pada 20 November 2011
5. Panjang cerpen minimal 4-6 halaman, A4, Times New Roman , 12 points
6. Setiap peserta boleh mengirim lebih dari satu cerpen, dengan inspirasi dari lagu yang berbeda
7. Cerpen-cerpen yang menang akan dijadikan e-book atau buku elektronik yang akan disebarluaskan kepada - pembaca Indonesia secara gratis
8. Hadiah untuk 6 karya terpilih dari masing-masing kelompok SD (3 Pemenang) dan SMP (3 Pemenang). Masing-masing akan mendapat hadiah senilai Rp1.500.000,- plus paket buku senilai @Rp.500,000,-.


Ayo adik-adik, ikuti kesempatan langka ini. Dengan mengikuti lomba ini, adik-adik juga telah ikut serta memperkenalkan kembali lagu anak-anak, yang sudah terkenal sejak ayah dan bunda kita masih muda.


Lirik Lagu AMBILKAN BULAN Karya A.T. Mahmud
Ambilkan bulan, Bu
Ambilkan bulan, Bu
Yang selalu bersinar di langit
Di langit bulan benderang
Cahyanya sampai ke bintang
Ambilkan bulan, Bu
Untuk menerangi tidurku yang lelap
Di malam gelap

Info Selengkapnya silakan kirim email mizan di promosi@mizan.com atau klik link berikut
Info Selengkapnya

Lomba Education, Sport, dan Art di LEGENDARY

Lomba Education, Sport, dan Art di LEGENDARY
Secara resmi pendaftaran lomba telah kami buka.
Berikut ini list perlombaan yang ada dalam LEGENDARY:

Education:
o) Pidato bahasa Indonesia
o) English Debate
o) Mading 3D

Syarat:
1. Siswa/Siswi SMA/Sederajat
2. Menyertakan formulir pendaftaran kepada panitia
3. Foto copy Kartu Tanda Pelajar
4. Mengumpulkan Foto 3x4 2 lembar
5. Membayar uang pendaftaran

Sport:
o) Kompetisi Basket Putra dan Putri Se-Jabodetabek
o) Kompetisi Futsal Putra dan Putri Se-Jabodetabek

Syarat:
1. Siswa/Siswi SMA/Sederajat
2. Menyertakan formulir pendaftaran kepada panitia
3. Foto copy Kartu Tanda Pelajar
4. Mengumpulkan Foto 3x4 2 lembar
5. Membayar uang pendaftaran

Art:
o) Band
o) Modern Dance
o) Lukis

Syarat:
1. Siswa/Siswi SMA/Sederajat
2. Menyertakan formulir pendaftaran kepada panitia
3. Foto copy Kartu Tanda Pelajar
4. Mengumpulkan Foto 3x4 2 lembar
5. Membayar uang pendaftaran


Hadiah:
Berupa + Uang Tunai dan Trophy

KRITERIA PENDAFTARAN

1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia*

a. Basket
b. Futsal
c. Lukis
d. Band
e. Modern Dance
f. Pidato Bahasa Indonesia
g. Debat Bahasa Inggris
h. Mading 3D
*keterangan : lampiran dapat diperbanyak
2. Tiap peserta dari tiap cabang perlombaan menyertakan 2 lembar foto terbaru berukuran 3x4, dengan nama peserta ditulis di balik foto.
3. Fotokopi 2 lembar identitas diri peserta ( Kartu Pelajar/ KTP).
4.Fotokopi bukti pembayaran *apabila pembayaran dilakukan melalui transfer
5.Tiap tim cabang perlombaan menyerahkan surat keterangan dari Kepala Sekolah
6. Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya paling lambat pada tanggal 10 Januari 2012 sudah diterima panitia LEGENDARY
Ø Daftar Langsung ke SMA Regina Pacis Bogor
Jl. Ir. H. Juanda no. 2 Bogor 16121
Hari/Waktu : Senin – Jumat pukul 14.00 – 17.00 WIB *hari libur buka dari pukul 10.00
Ø Via POS
Kirim ke alamat :
SMA Regina Pacis Bogor
Jl. Ir. H. Juanda no. 2 Bogor 16121
Paling lambat 10 Januari 2012 (cap pos), tulis nama lomba yang diikuti di sudut kanan atas amplop.
Ø Via ONLINE
Email : karcis.legendary@gmail.com
Subject : [Pendaftaran Lomba Karcis Legendary 2012]
Sertakan formulir dan syarat pendaftaran lainnya dalam format PDF.
7. Pendaftaran ulang dilaksanakan selambatnya 1 jam (60 menit) sebelum pertandingan dimulai.
8. Technical meeting (WAJIB) semua perlombaan, kecuali Mading 3D.
Hari / tanggal : Senin, 10 Januari 2012
Waktu : pukul 16.00 – selesai
Tempat : SMA Regina Pacis Bogor
Jl. Ir. H. Juanda no. 2 Bogor 16121

Contact Person
English Debate Kezia Minar 085695969962
Speech in Bahasa Indonesia Gloria Lady 081298283838
Mading 3D Amanda Larissa 085781285940
Band Jessica 085697707297
Modern Dance Verena Vinandia
Lukis Dina Zhen 089638633373
Basket Kevin Gida 08988455880
Futsal Denny Rahmanda 085782649668

Biaya Pendaftaran
1. Kompetisi Basket (Putra) : Rp 350.000,00 *
2. Kompetisi Basket (Putri) : Rp 300.000,00 *
3. Kompetisi Futsal (Putra) : Rp 350.000,00 *
4. Kompetisi Futsal (Putri) : Rp 300.000,00 *
5. Kompetisi Lukis : Rp 75.000,00
6. Modern Dance : Rp 200.000,00
7. Band : Rp. 150.000,00
8. Kontes Pidato Bahasa Indonesia : Rp 100.000,00
9. Kompetisi Debat Bahasa Inggris : Rp 300.000,00 *
10. Mading 3D : Rp 50.000,00


Cara Pembayaran

* Datang langsung ke SMA Regina Pacis Bogor

Jl. Ir. H. Juanda no. 2 Bogor 16121
Hari/Waktu : Senin – Jumat pukul 14.00 – 17.00 *hari libur buka dari pukul 10.00
Peserta akan menerima kwitansi pembayaran dari panitia yang harus disimpan oleh peserta.

* Transfer via ATM


Bank BRI
atas nama Monika Velica Mustika
No. Rekening 207-01-02391-11-2

Fotokopi bukti transfer disertakan bersama formulir pendaftaran.

* Uang pendaftaran sudah termasuk uang WO sebesar Rp 50.000,00
Info lomba dikirimkan oleh: karcis.legendary@gmail.com

Lomba Penulisan Puisi Islami HIFEST 2011 Deadline: 22 Desember 2011

Lomba Penulisan Puisi Islami HIFEST 2011 Deadline: 22 Desember 2011, sangat bagus untuk anda ikuti. Tunjukkan bakat dan kreativitas anda untuk mengikuti Lomba Penulisan Puisi Islami HIFEST 2011
Adapun syarat dan ketentuan Lomba Penulisan Puisi Islami (LPPI)adalah sebagai berikut :


1. Peserta adalah perseorangan/individu

2. Naskah puisi Islami harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Tema yang diangkat adalah “Dimensi Religi Pembangun Peradaban”
b. Panjang puisi maksimal 3 halaman
c. Naskah puisi diketik di kertas A4 dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran 12, dan spasi 1,5. Margin atas, kanan, kiri, dan bawah 2 cm.
d. Naskah puisi tidak menyinggung SARA
3. Uang pendaftaran lomba sebesar Rp 15.000,00 dibayarkan melalui Bank Syariah Mandiri nomor rekening 0610030438 a/n Formasi FIB UI atau diserahkan langsung kepada panitia pada waktu technical meeting untuk Lomba Nasyid dan Kaligrafi (24 Desember 2011)
4. Naskah dikirimkan melalui email ke alamat lomba_hifest@yahoo.com paling lambat tanggal 22 Desember 2011 beserta formulir dan scan bukti pembayaran lomba.

Contack Person (CP) LPPI :
NINIS (085733026757)
YUVINA (085741973757)

Sumber

Seminar Nasional "Hacking and Network Security" dan Lomba Hacking

Seminar Nasional "Hacking and Network Security" dan Lomba Hacking bersama HMTE (Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro) UGM, Acara akan dilaksanakan pada Sabtu 19 November 2011.Bertempat , KPTU ruang 2.1 Fakultas Teknik UGM Yogyakarta.
Pembicara yang akan mengisi acara tersebut antara lain :
1. Onno Widodo Purbo
( Pakar teknologi informasi & Hacker terbaik Indonesia )
2. Mada Rambu Perdhana
(Kontributor Linux back-track Indonesia )

Kontribusi Peserta
HTM :
Peserta Seminar : Rp 35.000
Peserta Lomba Hacking : Rp 60.000 (membawa laptop sendiri)
* Lomba Hacking : meretas/hack suatu sistem/web yang telah dipersiapkan oleh pihak panitia.
Acara akan dilaksanakan pada Sabtu 19 November 2011.
Bertempat di KPTU ruang 2.1 Fakultas Teknik UGM Yogyakarta.
Denah lokasi Seminar dan Lomba Hacking

SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA…
JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN…
CP :
Rizky ( 089671631989 )
Siswanto (085643549339)
CARA PENDAFTARAN
Isi Form Pendaftaran disini

Untuk pembayaran bisa datang ke Sekretariat HMTE UGM
Jl. Yacaranda Sekip Unit IV Yogyakarta (Mirota Kampus ke barat, pertigaan ke utara dikit)
Denah Lokasi Pendaftaran

Daftar Peserta Sertifikasi Tahun 2012

Berikut ini adalah informasi tentang calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011. Walau agak sedih karena namaku tak ada yang seharusnya ada, karena memang usia dan masa kerja sudah sangat memenuhi, tapi mengapa tidak ada lagi, heran aku. Bagaimana lagi harus meralat data ????

Meski katanya, coba deh lihat persyaratannya :

Persyaratan

1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
* bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
* bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
* pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
* mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

* Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
* Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
* LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Klik Link ini jika ingin melihat Daftar Peserta Sertifikasi Tahun 2012

Manfaat Sirih Merah untuk Kesehatan

Manfaat Sirih Merah untuk Kesehatan, sangatlah banyak. Tapi memang boleh kita akui nanamnya agak sulit tidak semudah sirih hijau yang biasa. Begitulah karena mungkin Manfaat Sirih Merah untuk Kesehatan jauh lebih banyak dari pada sirih biasa.

Tanaman sirih merah (Piper crocatum) termasuk dalam famili Piperaceae, tumbuh merambat dengan bentuk daun menyerupai hati dan bertangkai, yang tumbuh berselang-seling dari batangnya serta penampakan daun yang berwarna merah keperakan dan mengkilap. Dalam daun sirih merah terkandung senyawa fito-kimia yakni alkoloid, saponin, ta-nin dan flavonoid. Sirih merah sejak dulu telah digunakan oleh masyarakat yang berada di Pulau Jawa sebagai obat untuk meyem-buhkan berbagai jenis penyakit dan merupakan bagian dari acara adat. Penggunaan sirih merah dapat digunakan dalam bentuk segar, simplisia maupun ekstrak kapsul. Secara empiris sirih merah dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit seperti diabetes mi-litus, hepatitis, batu ginjal, me-nurunkan kolesterol, mencegah stroke, asam urat, hipertensi, ra-dang liver, radang prostat, radang mata, keputihan, maag, kelelahan, nyeri sendi dan memperhalus kulit. Hasil uji praklinis pada tikus dengan pemberian ekstrak hingga dosis 20 g/kg berat badan, aman dikonsumsi dan tidak bersifat toksik. Sirih merah banyak di-gunakan pada klinik herbal center sebagai ramuan atau terapi bagi penderita yang tidak dapat di-sembuhkan dengan obat kimia. Potensi sirih merah sebagai tanaman obat multi fungsi sangat besar sehingga perlu ditingkatkan dalam penggunaannya sebagai bahan obat moderen.
Sirih merah (Piper crocatum) adalah salah satu tanaman obat potensial yang sejak lama telah di-ketahui memiliki berbagai khasiat obat untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit, disamping itu juga memiliki nilai-nilai spritual yang tinggi. Sirih merah termasuk dalam satu elemen penting yang harus disediakan dalam setiap upacara adat khususnya di Jogyakarta. Tanaman ini termasuk di dalam famili Pipe-raceae dengan penampakan daun yang berwarna merah keperakkan dan mengkilap saat kena cahaya.
Sirih merah tumbuh merambat di pagar atau pohon. Ciri khas tanaman ini adalah berbatang bulat berwarna hijau keunguan dan tidak berbunga. Daunnya bertangkai membentuk jantung hati dan bagian ujung daun meruncing. Permukaan daun meng-kilap dan tidak merata. Yang mem-bedakan dengan sirih hijau adalah selain daunnya berwarna merah keperakan, bila daunnya disobek maka akan berlendir serta aromanya lebih wangi.
Ramuan sirih merah telah lama dimanfaatkan oleh lingkungan kra-ton Jogyakarta sebagai tanaman obat yang beguna untuk ngadi saliro. Pada tahun 1990-an sirih merah di-fungsikan sebagai tanaman hias oleh para hobis, karena penampilannya yang menarik. Permukaan daunnya merah keperakan dan mengkilap. Pada tahun-tahun terakhir ini ramai dibicarakan dan dimanfaatkan se-bagai tanaman obat. Dari beberapa pengalaman, diketahui sirih merah memiliki khasiat obat untuk berbagai penyakit. Dengan ramuan sirih merah telah banyak masyarakat yang tersembuhkan dari berbagai pe-nyakit. Oleh karena itu banyak orang yang ingin membudidayakannya.
Kandungan kimia
Tanaman memproduksi berbagai macam bahan kimia untuk tujuan tertentu, yang disebut dengan me-tabolit sekunder. Metabolit sekunder tanaman merupakan bahan yang tidak esensial untuk kepentingan hidup tanaman tersebut, tetapi mem-punyai fungsi untuk berkompetisi dengan makhluk hidup lainnya. Metabolit sekunder yang diproduksi tanaman bermacam-macam seperti alkaloid, terpenoid, isoprenoid, fla-vonoid, cyanogenic, glucoside, glu-cosinolate dan non protein amino acid. Alkaloid merupakan metabolit sekunder yang paling banyak di produksi tanaman. Alkaloid adalah bahan organik yang mengandung nitrogen sebagai bagian dari sistim heterosiklik. Nenek moyang kita telah memanfaatkan alkaloid dari tanaman sebagai obat. Sampai saat ini semakin banyak alkaloid yang ditemukan dan diisolasi untuk obat moderen.
Para ahli pengobatan tradisional telah banyak menggunakan tanaman sirih merah oleh karena mempunyai kandungan kimia yang penting untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Dalam daun sirih merah terkandung senyawa fitokimia yakni alkoloid, saponin, tanin dan flavonoid. Dari buku ”A review of natural product and plants as potensial antidiabetic” dilaporkan bahwa senyawa alko-koloid dan flavonoid memiliki ak-tivitas hipoglikemik atau penurun kadar glukosa darah.
Kandungan kimia lainnya yang terdapat di daun sirih merah adalah minyak atsiri, hidroksikavicol, kavi-col, kavibetol, allylprokatekol, kar-vakrol, eugenol, p-cymene, cineole, caryofelen, kadimen estragol, ter-penena, dan fenil propada. Karena banyaknya kandungan zat/senyawa kimia bermanfaat inilah, daun sirih merah memiliki manfaat yang sangat luas sebagai bahan obat. Karvakrol bersifat desinfektan, anti jamur, sehingga bisa digunakan untuk obat antiseptik pada bau mulut dan keputihan. Eugenol dapat di-gunakan untuk mengurangi rasa sakit, sedangkan tanin dapat diguna-kan untuk mengobati sakit perut.
Sirih merah sebagai tanaman obat multi fungsi
Sejak jaman nenek moyang kita dahulu tanaman sirih merah telah diketahui memiliki berbagai khasiat obat untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit, di samping itu sirih merah memiliki nilai-nilai spiritual yang tinggi. Sirih merah diperguna-kan sebagai salah satu bagian pen-ting yang harus disediakan dalam setiap upacara adat ”ngadi saliro”. Air rebusannya yang mengandung antiseptik digunakan untuk menjaga kesehatan rongga mulut dan me-nyembuhkan penyakit keputihan ser-ta bau tak sedap.
Penelitian terhadap tanaman sirih merah sampai saat ini masih sangat kurang terutama dalam pengembang-an sebagai bahan baku untuk bio-farmaka. Selama ini pemanfaatan sirih merah di masyarakat hanya ber-dasarkan pengalaman yang dilaku-kan secara turun temurun dari orang tua kepada anak atau saudara ter-dekat secara lisan. Di Jawa, ter-utama di Kraton Jogyakarta, tanam-an sirih merah telah dikonsumsi sejak dahulu untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Bedasarkan pengalaman suku Jawa tanaman sirih merah mempunyai manfaat me-nyembukan penyakit ambeien, ke-putihan dan obat kumur, alkaloid di dalam sirih merah inilah yang berfungsi sebagai anti mikroba.
Selain bersifat antiseptik sirih merah juga bisa dipakai mengobati penyakit diabetes, dengan meminum air rebusan sirih merah setiap hari akan menurunkan kadar gula darah sampai pada tingkat yang normal. Kanker merupakan penyakit yang cukup banyak diderita orang dan sangat mematikan, dapat disembuh-kan dengan menggunakan serbuk atau rebusan dari daun sirih merah. Beberapa pengalaman di masyarakat menunjukkan bahwa sirih merah dapat menurunkan penyakit darah tinggi, selain itu juga dapat menyem-buhkan penyakit hepatitis.
Sirih merah dalam bentuk teh herbal bisa mengobati asam urat, kencing manis, maag dan kelelahan, ini telah dilakukan oleh klinik herbal senter yang ada di Jogyakarta, di mana pasiennya yang berobat sem-buh dari diabetes karena meng-konsumsi teh herbal sirih merah. Sirih merah juga sebagai obat luar dapat memperhalus kulit. Secara empiris diketahui tanaman sirih merah dapat menyembuhkan penyakit batu ginjal, kolesterol, asam urat, serangan jantung, stroke, radang prostat, radang mata, masuk angin dan nyeri sendi.
Hasil uji praklinis pada tikus dengan pemberian ekstrak hingga dosis 20 g/kg berat badan, aman dikonsumsi dan tidak bersifat toksik, pada dosis tersebut mampu me-nurunkan kadar glukosa darah tikus sebesar 34,3%. Lebih tinggi penu-runannya dibandingkan dengan pem-berian obat anti diabetes militus komersial Daonil 3,22 mml/kg yang hanya menurunkan 27% glukosa darah tikus. Hasil uji praklinis pada tikus, dapat di pakai sebagai acuan penggunaan pada orang yang men-derita kencing manis. Saat ini sudah cukup banyak klinik herbal center yang menggunakan sirih merah sebagai ramuan atau terapi yang berkhasiat dan manjur untuk pe-nyembuhan berbagai jenis penyakit
( Feri Manoi, Warta Puslitbangbun Vol.13 No. 2, Agustus 2007).
Tgl Posting : 25 Agustus 2010
Sumber : www.Carahidup.um.ac.id

Lowongan Kerja di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) November 2011

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)

BRI memberikan kesempatan bagi calon potensial untuk bergabung dengan program pengembangan komprehensif yang dirancang khusus untuk menyiapkan kader pemimpin BRI di masa depan sebagai:

Program Pengembangan Staf BRI
Program Pengembangan Staf BRI (PPS BRI)
Jakarta Tanggal deadline : 8 Nov 2011

Persyaratan:

* S1/S2 tingkat Universitas A / B Terakreditasi
PPS o Umum, lulus dari Fakultas PPS Umum / Mayor: Ekonomi, Hukum, Teknik, Teknologi Pertanian, Psikologi, Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Fisipol (Hanya Untuk Departemen Hubungan Internasional, Ilmu Komunikasi, Administrasi Fiskal, Administrasi Bisnis, dan Administrasi Negara), Matematika (hanya untuk departemen Matematika, Statistik)
PPS o Auditor, lulus dari Fakultas / Jurusan: Ekonomi, Hukum, Teknik, Pertanian, Fisipol (Hanya Untuk Departemen Administrasi Fiskal, Administrasi Bisnis, dan Administrasi Negara), Matematika dan Ilmu Pengetahuan (Hanya untuk Departemen Matematika, Statistik)
PPS o TI, lulus dari Fakultas / Jurusan: Ilmu Komputer, Teknik Informatika
* S1 IPK minimal 2,75 (PTN), 3,00 (PTS)
* IPK S2 minimal 3,25 dengan ketentuan min S1. 2,75 (PTN) dan 3,00 (PTS)
* Max. usia 27 tahun (untuk lulusan S1), dan max. 30 tahun (untuk lulusan S2)
* Prioritas bagi mereka yang belum pernah terdaftar sebagai peserta PPS BRI
Bersedia untuk mengikuti proses seleksi *.
* Belum Menikah
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BRI
* Bersedia menandatangani Surat Perjanjian dengan BRI telah diterima sebagai peserta jika PPS BRI



Cara Mendaftar:
Bagi kandidat yang tertarik, silakan mendaftar secara online di link berikut:
Daftar Online

Lowongan Kerja di PT. Bank Mandiri (Persero) November 2011

PT. Bank Mandiri (Persero)

Officer Development Program (ODP)
Seluruh Indonesia Deadline tanggal 30 Oktober 2011

Persyaratan:

* Lulusan dari, S1 / S2 dari semua jurusan kecuali Departemen Ilmu Kesehatan / Keperawatan, Sastra Seni Mengajar, & Agama
* IPK minimal 3,00
* Maksimal usia 26 tahun (S1), 28 tahun (S2)
* Fasih berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan
* Mampu menggunakan program Microsoft Office
* Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pelatihan
* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia


Front Liners (FL)
Seluruh Indonesia Deadline tanggal : 6 November 2011
Persyaratan:

* Minimal D3, lebih disukai S1 dari Universitas Terakreditasi
* IPK minimal 2,75
* Maksimum usia 24 tahun untuk Fresh Graduate, dan 26 tahun untuk (pengalaman minimal 2 tahun sebagai front liner) mengalami
* Menarik terlihat
* Minimal menguasai program MS Office
* Belum Menikah
* Tidak memiliki kerabat (orang tua, saudara, suami / istri) bekerja sebagai karyawan Bank Mandiri


Relationship Manager (RM) Commercial Banking
Seluruh Indonesia Deadline tanggal 23 November 2011
Persyaratan:

* Sarjana dari universitas terkemuka (Teknik-incl. Pertambangan-, Ekonomi, Pertanian dan Hukum)
* Usia max. 35 tahun
* Komunikatif (Bahasa Indonesia & Inggris)
* Familiar dalam menggunakan Komputer (Ms Office)
* Setidaknya 4 tahun pengalaman kerja di lembaga perbankan dan 2 tahun pengalaman bekerja sebagai Account Officer / Relationship Manager di Bank esp. di segmen Komersial kecil, Komersial dan Besar (mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar dan di atas)
* Memiliki pengetahuan tentang layanan perdagangan / transaksi keuangan lebih diutamakan
* Mampu bekerja secara mandiri maupun sebagai bagian dari tim
* Bersedia ditempatkan di seluruh unit bisnis Commercial Banking.


Relationship Manager (RM) Perbankan Transaksional
Seluruh Indonesia ditutup tanggal: 23 November 2011
Persyaratan:

* Sarjana dari universitas terkemuka dalam Rekayasa (Pertambangan, Industri, Sipil, Kimia), Pertanian, dan Ekonomi, Hukum
* Usia max. 35 tahun
* Komunikatif (Bahasa Indonesia & Inggris)
* Familiar dalam menggunakan Komputer (Ms Office esp.)
* Minimum 4 tahun pengalaman kerja di lembaga perbankan dan 2 tahun pengalaman menangani Perbankan Transaksional.
* Mampu berkomunikasi dengan bahasa Inggris dan Mandarin (akan menjadi keuntungan)
* Memiliki pengetahuan produk yang baik dan latar belakang pendidikan informal di Departemen Keuangan, Manajemen Kas, keuangan Perdagangan, Remittance, e-Perbankan dan Keuangan Struktur adalah lebih baik
* Bersedia menjadi tempat seluruh Indonesia


Cara Mendaftar:
Bagi kandidat yang tertarik, silakan mendaftar secara online
di sini

Lowongan Kerja Terbaru November 2011 : PT A.J. Sequis Life

PT A.J. Sequis Life

PT A.J. Sequis Life, perusahaan yang berkembang pesat adalah mencari orang-orang bermotivasi tinggi dan berorientasi pada hasil sebagai:

Customer Relation
Ditutup tanggal : 14 November 2011
persyaratan:

* Pria / Wanita, 25 - 30 tahun
* Minimum gelar Sarjana dari Universitas terkenal
* Minimal 1 tahun pengalaman kerja di bidang Customer Relation (pengalaman di Asuransi
* Industri / Keuangan akan diutamakan
* Bagus dalam Komunikasi
* Mampu mengoperasikan telephon sangat baik
* Mahir MS Excel dan MS Word

Lowongan Kerja PLN 2011

Bagi teman-teman yang ingin kerja di PT PLN (Persero) | Staf Rekrutmen untuk dengan syarat pendidikan minimal S1/D4/D3 bulan Oktober 2011

Staf Rekrutmen 2011
Rekrutmen: Jakarta, Yogyakarta, Surabaya
Penempatan: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua
Tanggal Penutupan : 31 Oktober 2011

Persyaratan:

* Seleksi akan diselenggarakan di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya. Peserta dapat memilih pilihan yang diinginkan
* Jenis Kelamin Pria
* Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama Pelatihan Prajabatan mereka
* Batas Usia: Kelahiran 1985 dan sesudahnya (S1/D4) dan Kelahiran 1987 dan sesudahnya (D3)
* Bidang Studi sesuai dengan jabatan yang dilamar
* IPK minimal 2,75 untuk Teknik, dan 3,00 untuk Non-Teknik;
* Pemohon hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) posisi hanya sesuai dengan bidangnya studi yang
* Pelamar dari S1/D4 tingkat yang belum pernah harus memilih posisi tingkat D3 (down grade)
* Sehat jasmani dan rohani untuk melakukan tugas pekerjaan di PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia
* Mampu untuk mengikuti seleksi dan Pelatihan Prajabatan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero)


Cara Mendaftar:
Bagi teman-teman yang tertarik, silakan mendaftar secara online di link berikut.
Daftar

How Search Engines Operate

How Search Engines Operate

Search engines have a short list of critical operations that allows them to provide relevant web results when searchers use their system to find information.
1. Crawling the Web
Search engines run automated programs, called "bots" or "spiders" that use the hyperlink structure of the web to "crawl" the pages and documents that make up the World Wide Web. Estimates are that of the approximately 20 billion existing pages, search engines have crawled between 8 and 10 billion.
2. Indexing Documents
Once a page has been crawled, it's contents can be "indexed" - stored in a giant database of documents that makes up a search engine's "index". This index needs to be tightly managed, so that requests which must search and sort billions of documents can be completed in fractions of a second.
3. Processing Queries
When a request for information comes into the search engine (hundreds of millions do each day), the engine retrieves from its index all the document that match the query. A match is determined if the terms or phrase is found on the page in the manner specified by the user. For example, a search for car and driver magazine at Google returns 8.25 million results, but a search for the same phrase in quotes ("car and driver magazine") returns only 166 thousand results. In the first system, commonly called "Findall" mode, Google returned all documents which had the terms "car" "driver" and "magazine" (they ignore the term "and" because it's not useful to narrowing the results), while in the second search, only those pages with the exact phrase "car and driver magazine" were returned. Other advanced operators (Google has a list of 11) can change which results a search engine will consider a match for a given query.
4. Ranking Results
Once the search engine has determined which results are a match for the query, the engine's algorithm (a mathematical equation commonly used for sorting) runs calculations on each of the results to determine which is most relevant to the given query. They sort these on the results pages in order from most relevant to least so that users can make a choice about which to select.
Although a search engine's operations are not particularly lengthy, systems like Google, Yahoo!, AskJeeves and MSN are among the most complex, processing-intensive computers in the world, managing millions of calculations each second and funneling demands for information to an enormous group of users.

About Search Engine Optimization

What is SEO?
SEO is the active practice of optimizing a web site by improving internal and external aspects in order to increase the traffic the site receives from search engines. Firms that practice SEO can vary; some havea highly specialized focus while others take a more broad and general approach. Optimizing a web site for search engines can require looking at so many unique elements that many practitioners of SEO (SEOs) consider themselves to be in the broad field of website optimization (since so many of those elements intertwine).

This guide is designed to describe all areas of SEO - from discovery of the terms and phrases that will generate traffic, to making a site search engine friendly to building the links and marketing the unique value of the site/organization's offerings.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
2. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
3. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
4. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi peserta program jaminan sosial.
5. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
7. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
9. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
15. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
16. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN

Pasal 2
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 3
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Pasal 4
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip
a. kegotong-royongan;
b. nirlaba;
c. keterbukaan;
d. d, kehati-hatian;
e. akuntabilitas;
f. portabilitas;
g. kepesertaan bersifat wajib;
h. dana amanat; dan
i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

BAB III
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

Pasal 5
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang ini.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.

BAB IV
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Pasal 6
Untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-Undang ini dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 7
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(3) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas:
a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
b. mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional; dan
c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
(4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.

Pasal 8
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas) orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.
(2) Dewan jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dibantu oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(6) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
f. lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata I (satu);
g. memiliki keahlian di bidang jaminan sosial;
h. memiliki kepedulian terhadap bidang jaminan sosial; dan
i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat meminta masukan dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10
Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 11
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatan karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri;
d. tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).

Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan sosial.
(2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

BAB V
KEPESERTAAN DAN IURAN

Pasal 13
(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Pasal 14
(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara jaminan sosial.
(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pasal 16
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.

Pasal 17
(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.
(5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PROGRAM JAMINAN SOSIAL

Bagian Kesatu
Jenis Program Jaminan Sosial

Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.

Bagian Kedua
Jaminan Kesehatan

Pasal 19
(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pasal 20
(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(2) Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.

Pasal 21
(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden..

Pasal 22
(1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
(2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 23
(1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 24
(1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas kesehatan alas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan; dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Pasal 25
Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 27
(1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
(3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.
(4) Batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.
(5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden,

Pasal 28
(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar tambahan iuran.
(2) Tambahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 29
(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Pasal 30
Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran.

Pasal 31
(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.

Pasal 32
(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi;kebutuhan medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.

Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 34
(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang tidak menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua

Pasal 35
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pasal 36
Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah membayar iuran.

Pasal 37
(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 38
(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu Bari upah atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Jaminan Pensiun

Pasal 39
(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
(3) Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
(4) Usia pensiun ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.

Pasal 41
(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia;
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.
(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia pensiun.
(8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 42
(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu jumlah nominal tertentu . yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Jaminan Kematian

Pasal 43
(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Pasal 44
Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah membayar iuran.

Pasal 45
(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan suatu jumlah nominal tertentu.
(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46
(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VII
PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL

Pasal 47
(1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 48
Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 49
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
(2) Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu program dari dana program lain tidak diperkenankan.
(3) Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang akumulasi iuran dan basil pengembangannya serta manfaat dari jenis program jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
(4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta jaminan hari tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

Pasal 50
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Iebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 51
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198'1 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 16);
tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATT SOEKARNOPUTRI

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 150

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA (UUDRT) NOMOR 12 TAHUN 1951 (12/1951)

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA (UUDRT)

NOMOR 12 TAHUN 1951 (12/1951)

TENTANG

MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE
STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I.
DAHULU NR 8 TAHUN 1948


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948;

Menimbang pula : bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;

Mengingat :

a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17);

c. Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948;


Memutuskan :

A. Menetapkan :

UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE
BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948).

Pasal 1.

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieve mengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.

Pasal 2.

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Pasal 3.

Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undang Darurat ini dipandang sebagai kejahatan.

Pasal 4.

(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang Darurat ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.

(2) Ketentuan pada ayat 1 dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.

Pasal 5.

(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh.

(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.

Pasal 6.

(1) Yang diserahi untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.

(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka Apabila mereka dihalangi memasuknya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.

B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketentuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Darurat ini tidak berlaku.

Ketentuan terakhir.

C. Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1951.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEKARNO

PERDANA MENTERI,

SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.

MENTERI DALAM NEGERI,

ISKAQ TJOKROHADISURJO.
MENTERI PERTAHANAN,

SEWAKA.

MENTERI KEHAKIMAN, a. i.,

M. A. PELLAUPESSY.

Diundangkan
pada tanggal 4 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a. i.,

M.A.PELLAUPESSY





CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1951 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber:LN 1951/78

Rancangan Undang-Undang ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR ..…..…TAHUN ….……

TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;

c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;

d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;

e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;

f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.

2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

3. Informasi elektronik adalah sekumpulan data elektronik yang diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya.

4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.

5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum.

6. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.

7. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.

8. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah subyek hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga yang layak dipercaya, yang menyelenggarakan pembuatan tanda tangan elektronik untuk penandatangan dan memastikan identitas dan status subyek hukum penandatangan tersebut selama keberlakuan tanda tangan elektronik.

9. Transaksi elektronik adalah hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.

10. Agen elektronik adalah sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.

11. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

12. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

13. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.

14. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.

15. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik

16. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.

17. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

18. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

19. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya

20. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.


BAB II

ASAS DAN TUJUAN


Pasal 2

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.


Pasal 3

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :

a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;

b. mengembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;

c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;

d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;



BAB III

INFORMASI ELEKTRONIK


Pasal 4

(1) Informasi elektronik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah.

(2) Bentuk tertulis (print out) dari informasi elektronik merupakan alat bukti dan memiliki akibat hukum yang sah.

(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik yang dapat dipertanggung­jawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku untuk :

a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;

b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan

c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;

d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;

e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan

f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.


Pasal 5

Pemanfaatan teknologi informasi dan sistem elektronik dilindungi berdasarkan undang-undang ini.


Pasal 6

Terhadap semua ketentuan hukum yang men­syaratkan bahwa suatu informasi harus ber­bentuk tertulis atau asli selain yang diatur da­lam Pasal 4 ayat (4), persyaratan tersebut telah terpenuhi berdasarkan undang-undang ini jika informasi elektronik tersebut dapat terja­min keutuhannya dan dapat dipertanggung­jawabkan, dapat diakses, dapat ditampilkan sehingga menerangkan suatu keadaan.


Pasal 7

Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memper­kuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus menunjukkan bahwa informasi elektronik tersebut terjamin keutuhannya, dapat dipertanggung­jawabkan, dapat diakses, dan dapat ditampilkan sehingga dapat menerangkan suatu keadaan.


Pasal 8

Setiap orang yang akan menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.


Pasal 9

(1) Kecuali disepakati lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan saat :

a. informasi elektronik dialamatkan dengan benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima;

b. Informasi elektronik telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim;

(2) Kecuali disepakati lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan saat :

a. informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.

b. Apabila penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk meneri­ma informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk;


Pasal 10

(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan melalui media elektronik.

(2) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 11

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini.


Pasal 12

Teknik, metode, sarana, atau proses pembuatan tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.


Pasal 13

(1) Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja.

b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;

c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;

f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait

(2) Ketentuan mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah


Pasal 14

(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat tanda tangan elektronik dimaksud tidak dapat digunakan sebagai alat bukti;


Pasal 15

(1) Setiap orang dapat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuatnya.

(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pihak yang bersangkutan.


Pasal 16

(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :

a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;

b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;

c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV

PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK


Pasal 17

(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh sistem elektronik yang terpercaya.

(2) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terpercaya apabila sistem tersebut andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.

(3) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.


Pasal 18

(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;

b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan

e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara­an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pasal 19

(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik bersifat terbuka, baik dalam lingkup publik maupun privat.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 20

(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.

(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.

(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.

(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 21

(1) Para pihak yang akan melakukan transaksi elektronik harus sepakat untuk menggunakan sistem elektronik tertentu

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan baik secara eksplisit maupun implisit (diam-diam)


Pasal 22

(1) Transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.

(2) Transaksi elektronik yang diseleng­garakan pemerintah tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 23

(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan transaksi elektronik melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui agen elektronik.

(2) Segala akibat hukum yang lahir dari pengoperasiaan agen elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga agen elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.



Pasal 24

Agen elektronik harus memberikan kesempatan dalam hal pihak yang menggunakannya bermaksud akan melakukan perubahan terhadap informasi yang hendak disampaikan melalui agen elektronik tersebut yang masih dalam proses transaksi.


Pasal 25

Kebiasaan dan praktek perdagangan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.


BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)


Pasal 26

(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.

(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan ganti rugi.

(4) Pengelola pendaftaran nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.

(5) Pengelola pendaftaran nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia diakui keberadaannya berdasarkan undang-undang ini.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Informasi elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

(2) Desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual.


Pasal 28

(1) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan pemilik data tersebut.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penggunaan informasi yang bersifat umum dan tidak bersifat rahasia melalui media elektronik.


BAB VII

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

DAN PERLINDUNGAN SISTEM ELEKTRONIK


Pasal 29

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :

(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun atau melampaui batas wewenangnya, dengan maksud untuk memperoleh atau mengubah informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan melampaui batas wewenangnya, dengan maksud memperoleh informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan melampaui batas wewenangnya, dengan maksud memperoleh informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.


Pasal 30

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.


Pasal 31

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.


Pasal 32

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :

(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;

(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.

(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 33

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :

(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.

(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan


Pasal 34

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik lembaga keuangan dan atau perbankan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, dengan maksud menyalahgunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 35

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum :

(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik keuangan dan atau perbankan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.

(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan untuk menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 36

Setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.


BAB VIII

PENYELESAIAN SENGKETA


Bagian Pertama

Gugatan Perwakilan


Pasal 37

Masyarakat dapat melakukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi untuk hal-hal yang akibatnya dapat merugikan masyarakat.


Bagian Kedua

Gugatan Perdata atas Pelanggaran yang Terkait dengan

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik


Pasal 38

(1) Setiap orang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak memanfaatkan teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

(3) Gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga terbatas pada perkara yang bersifat komersial dan salah satu pihak atau lebih merupakan pelaku usaha.

(4) Gugatan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan melalui Pengadilan Negeri.


Bagian Ketiga

Tata Cara Gugatan Perdata

atas Pelanggaran Pemanfaatan Teknologi Informasi

melalui Pengadilan Niaga


Pasal 39

(1) Gugatan terhadap adanya pemanfaatan teknologi informasi secara tanpa hak diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal tergugat.

(2) Dalam hal tempat tinggal tergugat tidak diketahui maka berlaku pengecualian terhadap pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata.

(3) Dalam hal pihak tergugat bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia maka pemanggilannya dilakukan dengan perantaraan perwakilan negara Republik Indonesia di negara tempat tinggal tergugat.

(4) Dalam hal pihak tergugat bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(5) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama seperti tanggal pendaftaran gugatan.

(6) Panitera menyampaikan gugatan tersebut kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

(7) Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang terhitung paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal gugatan tersebut didaftarkan.

(8) Sidang pemeriksaan atas gugatan tersebut diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(9) Juru Sita memanggil para pihak paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(10) Putusan atas gugatan tersebut harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan persetujuan Mahkamah Agung.

(11) Setiap putusan atas gugatan harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasaari putusan tersebut dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.

(12) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan tersebut diucapkan.


Bagian Keempat

Upaya Hukum terhadap Putusan


Pasal 40

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(3) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :

a. Terdapat bukti baru yang penting yang apabila diketahui pada tahap persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan yang berbeda; atau

b. Pengadilan Niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat dalam penerapan hukum.


Pasal 41

(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a dilakukan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap.

(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap.

(3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada panitera Pengadilan Niaga.

(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama seperti tanggal permohonan didaftarkan.

(5) Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.


Bagian Kelima

Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan


Pasal 42

(1) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini para pihak dapat menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif.

(2) Sengketa perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui penyelesaian sengketa alternatif berdasarkan itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan.

(3) Penyelesaian sengketa melalui penyelesaian sengketa alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak.

(5) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak terlaksana para pihak dapat menunjuk seorang atau lebih penasehat ahli.

(6) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari penasehat ahli tidak dapat menyelesaikan sengketa atau tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak maka para pihak dapat menunjuk seorang mediator.

(7) Mediator harus telah melaksanakan tugasnya dan memulai upaya mediasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penunjukkan mediator.

(8) Usaha penyelesaian sengketa melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan dengan memegang teguh kerahasiaan dan harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(9) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik serta didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan dan kesepakatan tersebut wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.

(10) Apabila usaha penyelesaian sengketa alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ayat (9) tidak tercapai para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis dapat mengajukan sengketanya melalui arbitrase.



BAB IX

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT


Pasal 43

(1) Pemerintah berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian serta dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

(2) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

(3) Pemerintah dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat dalam hal masyarakat menderita kerugian akibat pemanfaatan teknologi informasi yang mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 44

(1) Peran serta masyarakat dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki pula fungsi koordinasi, konsultasi dan mediasi.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



BAB X

YURISDIKSI


Pasal 45

Undang-undang ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk setiap orang di luar Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini yang akibatnya dirasakan di Indonesia.


Pasal 46

Pengadilan di Indonesia berwenang mengadili setiap tindak pidana di bidang teknologi informasi yang dilakukan oleh setiap orang, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia yang akibatnya dirasakan di Indonesia.


BAB XI

PENYIDIKAN


Pasal 47

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;

b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;

c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;

d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;

e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;

f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;

g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;

h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;

i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.



BAB XII

KETENTUAN PIDANA


Pasal 48

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).


Pasal 49

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.,- (seratus juta rupiah).


Pasal 50

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.


Pasal 51

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), atau Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).


Pasal 52

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34, atau Pasal 35 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).


BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 53

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang ada yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku dan diakui.


BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 54

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal :…………………………

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal ……………………………………….

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ttd.

BAMBANG KESOWO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……