Program Miliarder
Software dan Ratusan Ebook Bisnis sebesar 1.200 MB untuk di download
Software Pembuat Website lengkap dengan Ebook dan Video Tutorial
Dampak Negatif yang ditimbulkan dengan Penggunaan Teknologi Informasi antara lain :
1. Pelanggaran Hak Cipta
Hak cipta adalah hak bagi seseorang/kelompok atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberi izin pada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan karya ciptaannya. Hak cipta dilindungi UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Pelanggaran yang terjadi antara lain : pembajakan (CD Program, VCD, DVD yang berisi karya berupa lagu, film). Contoh : Pembajakan Windows XP home editon yang harganya Rp 800.000 digandakan dan dijual dengan harga 15.000 perkeping. Hal ini jelas akan merugikan pemegang hak cipta, karena :
b. mengurangi jumlah uang untuk riset dan pengembangan
c. mengurangi penyediaan produk penunjang teknis local
d. mengurangi kemampuan penyaluran program komputer yang sudah ditingkatkan mutunya
e. merugikan perekonomian setempat karena berkurangnya hasil penjualan penyalur resmi akhirnya mengurangi penghasilan dan kesempatan kerja
2. Cybercrime
Cybercrime adalah kejahatan atau tindakan melawan hokum yang dilakukan seseorang dengan menggunakan sarana computer atau yang dilakukan di dunia maya/internet. Ciri-cirinya :
a. Kejahatan lintas Negara
b. Sulit menentukan yurisprudensi hokum yang berlaku
c. Dilakukan secara illegal, tanpa hak dan tidak etis
d. Menggunakan computer dan internet
e. Mengakibatkan kerugian yang lebih besar
f. Pelaku memahami dengan baik computer dan internet serta program-programnya
Bentuk-bentuk Cybercrime antara lain :
a. Unautorized access : kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki computer atau jaringan computer secara tidak sah atau tanpa izin dengan cara memanfaatkan kelemahan system kemanan jaringan computer yang disusupinya. Tujuannya untuk mencuri data/informasi penting dan rahasia, sabotase atau hanya sekedar menguji keandalan system keamanannya.
b. Illegal contents : memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan tidak sesuai dengan norma dengan tujuan merugikan orang lain atau membuat kekacauan
c. Data Forgery : memasukkan data-data yang tidak benar
d. Cyber Espionage : memasuki jaringan computer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata
e. Cyber sabotage and extortion : kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, kerusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan computer pihak lain
f. Offense against intellectual property : kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak atas kekayaan intelektual pihak lain di internet.
g. Infringements of privacy : kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia
h. Phishing : bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecoh orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku.
i. Carding : kejahatan penipuan dengan menggunakan kartu kredit, biasanya dilakukan dengan mencuri data-data kartu kredit orang dan menggunakannya untuk bertransaksi di internet
3. Penyebaran Virus Komputer
Virus computer adalah program kecil yang mempunyai kemampuan menggandakan dirinya sendiri dan bersifat mengganggu serta merusak program computer ahkan computer yang terinfeksi olehnya. cirinya : berukuran sangat kecil, mempunyai kemampuan menggandakan diri, membutuhkan korban agar tetap hdiup, membutuhkan medium untuk menyebar, seperti email, disket, flasdisk dan sebagainya. Biasanya ektensi yang digunakan adalah exe dan scr. Nama-nama virus ada ribuan dapat anda lihat di http://tik-mrwindu.blogspot.com
Kerugian yang ditimbulkan antara lain :
a. rusaknya program computer
b. rusaknya hardware computer
c. hilangnya data
Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah computer kita terhindar dari virus antara lain :
a. mengisntal antivirus seperti AVG Anti-Virus, AntiVir, Mc Afee VirusScan, Norman Antivirus, Norton Antivirus (Cukup satu Antivirus saja). Atau memasang RTP (Real Time Protector) dari PC MAV edisi terbaru (bisa di download di http://tik-mrwindu.blogspot.com)
b. menginstal Program De Freeze atau Trust No Exe di computer (jika tidak mau memasang anti virus)
c. update database antivrus secara teratur
d. berhati-hati menjalankan file baru (terutama yang berekstensi exe dan scr)
e. mewaspadai kerusakan sejak awal
f. membuat backup data secara teratur
4. Pornografi : Penyebaran gambar maupun video porno banyak terjadi di internet, dan cukup sulit untuk diproteksi, meskipun ada software untuk memblokir beberapa situs porno, tapi ternyata hanya masih marak terjadi pornografi diinternet maupun penjualan VCD porno.
5. Perjudian : internet juga lumayan marak untuk ajang perjudian
6. Penipuan : ini marak terjadi terutama lewat SMS maupun telpon yang menyatakan telah memenangkan undian berhadiah sejumlah puluhan juta, tetapi kita disuruh transfer sejumlah uang tertentu sebagai pajak hadiah. Korbannya biasanya agak buta tentang teknologi informasi.
7. Mempermudah masuknya budaya asing yang negatif
8. Mendorong tindakan konsumtif dan pemborosan dalam masyarakat
9. Mendorong kekejaman dan kesadisan terutama lewat tayangan televisi
PENCEGAHAN DAMPAK NEGATIF TIK
1. Menegakkan fungsi hukum yang berlaku, misalnya pembentukan cybar task forte yang bertugas untuk menentukan standar operasi pengendalian dalam penerapan teknologi informasi di instansi pemerintah
2. Menghindari penggunaan telepon seluler berfitur canggih oleh anak-anak di bawah umur dan lebih mengawasi penakaian ponsel.
3. Televisi :
a. Mewaspadai muatan pornogravi, kekerasan dan tayangan mistis
b. Menghindari penempatan TV pribadi didalam kamar
c. Memperhatikan batasan umur penonton pada film yang telah di tayangkan
d. Mengaktifkan penggunaan fasilitas parental lock pada TV kabel Dan satelit
4. Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah antara lain :
a. Menciptakan dan mengesahkan UU tentang hak cipta
b. Menyaring informasi yang masuk ke negaranya
c. Menciptakan dan mengesahkan UU APP
d. Membuat software yang mampu memproteksi situs-situs porno di internet
e. Menciptakan dan mengesahkan undang-undang penyiaran
No comments:
Post a Comment