Mengapa Rokok Harus diharamkan ?

Mengapa Rokok Harus diharamkan ? Itulah pertanyaan yang selalu menghantui pikiran para pecandunya, terutama para manusia malam. Yang hidup sehari-hari harus ditemani sebatang rokok buat mengusir kantuk. Benarkan sudah sedemikian hebatkan efek yang akan ditimbulkan dari rokok, sehingga rokok harus segera diharamkan.

Pertanyaan selanjutnya adalah : Lalu bagaimana dengan nasib jutaan karyawan pabrik rokok ? Bagaimana Nasib petani tembakau di desa-desa. Bagaimanakah nasib anak-anak mereka ? Meskipun dalam koridor agama hukum memang tidak memandang apapun. Yang namanya haram ya haram, dan tidak perlu mencari dalil pembenaran. Yang namanya halal ya halal dan tak perlu mencari dalil yang mengharamkan. Tetapi memang ada beberapa yang memang hukumnya belum jelas, orang mengatakan itu subhat (tidak jelas halal atau haram).

Persoalan selanjutnya kalau ditarik dari segi agama Islam, nampaknya ulama di dunia belum ada kata sepakat. Bahkan negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Pakistan, Malaysia, Brunai Darussalam dan sebagainya belum ada satupun yang mengeluarkan fatwa haram. Akankah MUI yang merupakan garis terdepan organisasi Islam di Indonesia akan mengharamkan Rokok ?

Nah, memang yang paling enak bagi masyarakat adalah menunggu apa keputusan MUI. Nah yang paling penting adalah tidak gegabah dalam menghukumi sesuatu yang memang belum jelas. Okelah kalau tak suka rokok ya ga usah beli, selesai urusan. Tak perlu melarang orang dengan dalih haram. Seperti aku misalnya tidak merokok, bukan berarti aku mengharamkan rokok, tapi memang aku ingin menjaga kesehatan. Lagi pula aku baru ga punya uang karena baru tanggal tua. wkwkwk. Itu hanya misal.

Karena memang dalam kaidah Fiqh dikatakan bahwa semua perkara di dunia adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkan. Nah marilah kita kaji lagi lebih dalam perihal hukum merokok, jangan hanya melihat sisi kesehatan tapi juga sebaiknya memperhatikan sisi sosial (fiqh sosial). So selebihnya terserah anda bagaimana anda mensikapi.

No comments:

Post a Comment