Akhirnya RSBI di Hapus oleh Mahkamah Konstitusi

Akhirnya RSBI di Hapus oleh Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa 8 Januari 2012. Berita menggembirakan bagi masyarakat yang selama ini tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah RSBI karena tuntutan biaya yang lebih mahal dari sekolah biasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Tiap sekolah RSBI berhak atas dana block grant yang berasal dari pemerintah pusat. Pada awal pembentukan RSBI, pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 juta per tahun untuk tiap sekolah. Seiring berjalannya waktu, pemerintah membagi berdasarkan jenjang. Untuk SD, sekitar Rp 200 juta per tahun dan untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun. Bakal dikemanakan dana-dana sebesar itu pascaputusan MK?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas mengenai masalah ini. Ada kemungkinan dana block grant ini dialihkan menjadi dana hibah bagi sekolah yang memiliki prestasi atau terus mampu mempertahankan kualitas pendidikannya.

"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK terkait RSBI di gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurutnya, pihak kementerian harus punya semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik. Untuk itu, pola seperti ini dilakukan agar dapat membuat sekolah yang ada di Indonesia tak akan berhenti untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan sehingga mampu menciptakan siswa yang semakin baik tiap tahunnya.

"Nantinya, bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas,"

Dasar penilaian pemberian hibah ini didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah. Jika kualitasnya membaik dan berprestasi, sekolah ini berkesempatan memperoleh hibah. Namun, setelah mendapatkan hibah ini, sekolah tersebut harus mampu mempertahankan kualitasnya.

"Jadi, tidak tiap tahun terus-menerus sekolah itu yang dapat hibah. Akan dievaluasi juga. Basisnya dari kinerja masing-masing sekolah," ujar Nuh.

Sementara Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa anggaran RSBI berupa block grant ini juga berkemungkinan dialihkan untuk penerapan kurikulum baru pada Juni mendatang. Namun, hal ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan memperhatikan kondisi yang ada.

Mengapa RSBI dihapuskan ? Inilah alasannya :

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," ungkapnya.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.

"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

sumber berita : kompas

No comments:

Post a Comment