HARGA SENI ADALAH HARGA DIRI ITU SENDIRI
Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak kurang lebih 230 juta tentu menyimpan potensi yang luar biasa. Terlebih dalam hal karya cipta yang melibatkan cipta, rasa dan karsa yang biasa kita sebut dengan seni. Seni musik pada khususnya menyimpan begitu banyak karya yang seharusnya bisa digali dengan jumlah penduduk sebanyak itu. Suatu karya seni musik tentunya tidak begitu mudahnya dibuat. Namun membutuhkan proses yang relatif lama serta memakan begitu banyak energi. Hal ini tidak lepas dari peran pemahaman karya seni musik antara satu orang dan lainnya. Selain proses yang cukup panjang, suatu hasil tidak begitu saja dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Namun diperlukan proses promosi antara satu label dengan lainnya yang memakan waktu cukup lama. Selanjutnya, hasil karya tersebut harus melewati penjurian massa yang terdiri dari komponen utama yaitu masyarakat. Apabila baik, maka karya tersebut dipastikan dapat melejit. Namun kebalikannya, apabila respon masyarakat kurang baik maka karya tersebut akan jauh dari ambang kesuksesan. Namun, walaupun karya tersebut telah diterima dengan baik oleh masyarakat, masih ada satu pekerjaan rumah yang tidak kalah mirisnya, yaitu menghadapi pembajakan di Indonesia. Ya, suatu kegiatan yang tentunya illegal. Suatu karya seni musik dengan mudahnya disebarluaskan tanpa izin penciptanya, namun mampu meraup keuntungan yang luar biasa besarnya. Suatu kegiatan yang sangat memprihatinkan. Suatu karya seni tentunya merupakan penerjemah makna seni di tiap diri manusia. Jadi sudah barang tentu memiliki harga yang sama dengan akal manusia itu sendiri. Bukan sebatas rupiah yang dengan mudahnya dijiplak dan kemudian disebar begitu saja.Manusia yang berbudi tentu akan sangat menghargai serta memberikan apresiasi tertinggi untuk suatu hasil karya seni. Salah satu contohnya adalah membeli dan memiliki hasil karya yang asli, dan bukan sekedar bajakan semata. Nilai rupiah yang terpaut tinggi dengan hasil bajakan tentu sebanding dengan keindahan karya seni itu sendiri. Salah satu cara yang akhir-akhir ini banyak digalakkan adalah penggunaan karya seni musik untuk konten nada dering maupun nada sambung di handphone yang biasa dikenal dengan Ring Back Tone (RBT). Dengan cara ini, masyarakat akan terbiasa membeli suatu karya seni dengan harga yang pantas, setara dengan keindahan seni yang akan dinikmati, sehingga si pencipta karya akan merasa sangat dihargai. Dengan demikian akan mampu mendorong dirinya sendiri maupun calon pencipta karya lain untuk terpacu menelurkan hasil karya yang lebih baik. Selain itu, konten musik yang mulai banyak ditawarkan tentunya mampu meningkatkan pemasukkan negara melalui pajak, yang nantinya dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment