Showing posts with label Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012. Show all posts
Showing posts with label Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012. Show all posts

Hal-hal Yang Harus dilakukan Guru Calon Peserta Sertifikasi 2012

Pada postingan kali ini kita akan sedikit mengulas tentang Hal-hal Yang Harus dilakukan Guru Calon Peserta Sertifikasi 2012. Bagi guru kalau udah bahas tentang sertifikasi nampaknya menjadi sesuatu yang sangat menarik. Betapa tidak dengan adanya Tunjangan Sertifikasi sebesar 1 kali gaji pokok nampaknya sudah lumayan menggembirakan bagi guru yang selama ini kurang diminati. Nah berikut ini bagi yang baru saja dinyatakan lolos/layak untuk sertifikasi tahun 2012 ini ada Hal-hal Yang Harus dilakukan Guru Calon Peserta Sertifikasi 2012 antara lain

1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)

Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
* Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
* Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
* Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi

Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.

Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
* sesuai dengan program studi S-1 (linier),
* apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
* apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
* apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
* Pola PSPL
* Pola PF mengumpulkan Portofolio
* Pola PLPG
7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Nah sudah siapkah anda ??
Sumber Informasi : www.sergur.pusbangprodik.org

Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012, Update 5 Desember 2011

Pagi ini Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012, Update 5 Desember 2011 sudah dapat kita lihat. Kita cek aja nama kita udah masuk apa belum setelah kita melakukan revisi data ke Dinas Pendiidikan Kabupaten atau Kota. Alhamdulillah kali ini namaku udah muncul tapi ga tahu kenapa di Mata Pelajaran tidak diketahui, padahal kemarin udah diupdate langsung di Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul, data udah benar, tapi ya ga tahu kenapa sampai Jakarta berubah lagi. Oke deh Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012, Update 5 Desember 2011, yang ditampilkan pagi ini, nampaknya adalah hasil revisi akhir Tim sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP dan Kemendiknas.

Mereka memberikan catatan seperti berikut :
Nomor urut pada bakal calon peserta belum menggambarkan ranking calon peserta sertifikasi guru 2012. Sesuai pada buku 1 pedoman penetapan peserta urutan berdasarkan skala prioritas.

Daftar Bakal Calon Peserta peserta yang layak berdasarkan database NUPTK yang telah di update sampai batas waktu tanggal 1 Desember 2011 bukan berarti harus menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2012. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya kuota di masing-masing kabupaten kota.

PSG (Panitia Sertifikasi Guru) di Dinas Kabupaten/Kota berhak mengeluarkan atau menghapus dari daftar bakal calon peserta di kabupaten/kota masing-masing jika pada kenyataannya peserta:
  1. Telah meninggal dunia,
  2. sakit permanen,
  3. melakukan pelanggaran disiplin,
  4. mutasi ke jabatan selain guru,
  5. mutasi ke kabupaten/kota lain,
  6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  7. pensiun,
  8. mengundurkan diri dari calon peserta,
  9. sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

    Klik Di SINI untuk melihat daftar selengkapnya .