PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL

Pengendalian Sosial: serangkaian proses atau upaya untuk mengawasi, menahan, mengekang dan mecegah perilaku manusia dari segala bentuk penyimpangan sosial.

Jenis Pengendalian Penyimpangan Sosial
1. Preventif: Penegahan terhadap penyimpangan sosial sebelum penyimpangan itu sendiri terjadi. Contoh: Kerja sama antara Guru Pembimbing dengan Petugas Penyuluhan Hukum dari Kepolisian dalam memberikan ceramah dan tanya jawab kepada sejumlah siswa di suatu sekolah tentang akibat perkelahian kelompok (tawuran) antar pelajar, dengan langkah ini siswa diharapkan tidak terlibat dalam tawuran.
2. Represive: Menekan atau menghmbat penyimpangan sosial pada saat penyimpangan itu terjadi. Contoh:Petugas Keamanan atau Polisi menangkap sejumlah siswa yang sedang terlibat tawuran, siswa-siswa dibawa ke kantor Polisi.

➭ Peranan Lembaga Sosial
a. Petugas Keamanan, wewenang:
1. Merupakan individu artau kelompok yang mendapatkan pembekalan di bidang keamanan.
2. Peranan petugas keamanan memiliki wewenang menangkap, memeriksa, menyidik pelaku penyimpangan sosial.
3. Mencegah atau menghambat niat pelaku penyimpangan sosial.
b. Peradilan Hukum, wewenang:
1. Mengadili para pelanggar norma
2. Memelihara kepastian akan norma-norma hukum.
c. Syariat atau adat istiadat, wewenang:
1. Adat istiadat dijunjung tinggi, meskipun tidak tertulis.
2. Memiliki kekuatan meningkat, sehingga sanksi yang diberikan olehnya tergantung pada bentuk penyimpangan yang dilakukan pelaku.
➭ Tokoh-tokoh masyarakat :
1. Tokoh masyarakat adalah figur warga masyarakat yang dipandang dapat memimpin pengetahuan luas, berperilaku sesuai dengan norma dan peduli terhadap lingkungan.
2. Meningkatkan upaya Pengendalian sosial di lingkungannya.

No comments:

Post a Comment